Perawat sebagai salah satu profesi dituntut untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam profesinya. Salah satu hal yang perlu diperhatikan bagi seorang perawat dalam menjalankan tugasnya yaitu Kode Etik Keperawatan. KOMPAS.com – Etika profesi keperawatan adalah tolak ukur untuk menilai perbuatan moral dalam keperawatan yang disusun berlandaskan pada kode etik sebagai pedoman standar yang menilai dan mengevaluasi tindakan moral perawat. Dalam praktik, prinsip nonmaleficence menuntut perawat untuk melakukan penilaian risiko dengan cermat sebelum melakukan tindakan medis, memastikan metode perawatan yang digunakan sudah diuji dan terbukti aman, dan selalu waspada terhadap efek samping yang mungkin terjadi. Nonmaleficence, atau “tidak menyebabkan bahaya,” adalah prinsip dasar yang mengarahkan perawat untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan pasien. Prinsip ini sering dikaitkan dengan beneficence tetapi berfokus pada kewaspadaan agar tidak menimbulkan kerugian, baik secara fisik maupun psikologis.
Prinsip-prinsip ini tidak saja mendasari praktik profesional yang berintegritas, tetapi juga membangun hubungan kepercayaan antara perawat dan pasien. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan.
- Accountability juga berkaitan erat dengan aspek pelaporan insiden, baik itu kesalahan prosedur atau pelanggaran prinsip etika, untuk memastikan transparansi dan peningkatan kualitas layanan keperawatan.
- Nonmaleficence, atau “tidak menyebabkan bahaya,” adalah prinsip dasar yang mengarahkan perawat untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan pasien.
- Pada prinsipnya seorang perawat harus selalu melakukan tindakan pelayanan keperawatan sesuai dengan ilmu keperawatan dan kiat keperawatan yang telah dimiliki dengan tidak merugikan dan menimbulkan bahaya pada pasien.
- Informed consent merupakan penyampaian informasi dari dokter atau perawat kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan dan ini merupakan prinsip otonomy pada pasien.
- Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan.
- Otonomi sebagai hak atas kemandirian dan kebebasan pribadi yang menuntut pembedaan diri.
Menanyakan Sakit dan Kondisi Seseorang dalam Bahasa Inggris
Di dunia keperawatan, prinsip ini diaplikasikan melalui tindakan-tindakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien, seperti pemberian perawatan yang penuh kasih sayang, pengelolaan nyeri yang efektif, dan https://akperpgp.ac.id perhatian terhadap kebutuhan emosional dan psikologis pasien. Menurut Cooper (1991), dalam Potter dan Perry (1997), etika keperawatan dikaitkan dengan hubungan antar masyarakat dengan karakter serta sikap perawat terhadap orang lain. Berbuat baik (Beneficience)Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. Kejujuran juga menjadi etika keperawatan yaitu dengan memberikan informasi secara objektif, akurat dan komprehensif terhadap pasien mereka.
untuk “MENGENAL KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT PPNI”
Diskusi tentang klien di luar area perawatan, pengungkapan kepada rekan atau kerabat tentang klien dengan tenaga medis lain harus dihindari. Etika keperawatan Kerahasiaan merupakan ketentuan bahwa informasi tentang pelanggan harus dirahasiakan. Walaupun dalam keadaan tertentu sangat sulit untuk mengingat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk kepentingan pasien, tetapi sebagai perawat Anda harus pandai memberikan informasi kepada pasien, walaupun pahit. Otonomi sebagai hak atas kemandirian dan kebebasan pribadi yang menuntut pembedaan diri. Selain itu, seorang perawat juga harus menghormati dan menghargai seseorang, terutama pasien. Prinsip ini mendorong perawat untuk memperlakukan semua pasien dengan adil, memberikan perhatian yang sama, dan memastikan bahwa kelompok-kelompok yang rentan atau terpinggirkan juga mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan.
Mengapa Harimau Sumatera Dinyatakan sebagai Hewan yang Dilindungi di Indonesia?
Sehingga perawat dalam mengambil keputusan masalah etik ini harus melihat prinsip moral yang lain yaitu beneficience, nonmaleficience dan otonomy yaitu melakukan yang terbaik, tidak membahayakan dan menghargai pilihan pasien serta keluarga untuk hidup atau mati. Kode Etik Keperawatan merupakan suatu etika profesi yang telah diatur dalam Kode Etik Keperawatam dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). PPNI menyebutkan bahwa Kode Etik Keperawatan merupakan suatu pernyataan atau keyakinan mengenai kepedulian, nilai serta tujuan dari keperawatan. Terdapat 5 pokok etik keperawatan yang mengatur hubungan perawat dan klien, perawat dan praktek, perawat dan masyarakat, perawat dan teman sejawat, serta perawat dan profesi. Akuntabilitas atau accountability mengacu pada tanggung jawab perawat untuk bertindak dengan cara yang sejalan dengan standar etika profesional dan bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.
Dalam menjalankan profesinya, perawat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga kesehatan fisik, tetapi juga sebagai pendukung kesejahteraan emosional dan moral pasien. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip etika menjadi sangat penting bagi para perawat. Artikel ini akan membahas berbagai prinsip dasar etika yang relevan dan esensial dalam praktik keperawatan. Dari hasil penelitian yang kami lakukan terkait survey penerapan prinsip etik bagi perawat didapatkan hasil paling banyak adalah melakukan tindakan keperawatan tanpa informed consent dan bersikap kurang peduli dengan pasien.